Halaman ini belum diuji baca
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
Pasal 16
- Ayat (1)
- Verifikasi keanggotaan partai politik dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, misalnya dengan menggunakan metode sampling.
- Verifikasi terhadap pengurus dan kantor sekretariat partai politik di daerah dilakukan secara faktual dan menyeluruh.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 17
- Cukup jelas.
Pasal 18
- Cukup jelas.
Pasal 19
- Cukup jelas.
Pasal 20
- Cukup jelas.