|
- Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi
adalah kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.
- Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
- Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan,
penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian
kabupaten/kota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.
|