Halaman ini belum diuji baca
Pasal 32
- Cukup jelas.
Pasal 33
- Cukup jelas.
Pasal 34
- Cukup jelas.
Pasal 35
- Cukup jelas.
Pasal 36
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Pengumuman daftar pemilih sementara dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat.
- Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari berdasarkan kalender.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan “masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu tentang daftar pemilih sementara” adalah untuk menambah data Pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar dan/atau mengurangi data Pemilih karena tidak memenuhi persyaratan.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.