Halaman:UU-8-2012.pdf/167

Halaman ini belum diuji baca
Huruf i
Bagi pegawai negeri sipil yang sudah mengundurkan diri dapat memperoleh kartu tanda anggota partai politik.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat" adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau sebutan lainnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Pengurus Partai Politik tingkat provinsi" adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat provinsi atau sebutan lainnya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota" adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.