Halaman ini belum diuji baca
- Huruf i
- Bagi pegawai negeri sipil yang sudah mengundurkan diri dapat memperoleh kartu tanda anggota partai politik.
- Huruf j
- Cukup jelas
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf i
Pasal 52
- Cukup jelas.
Pasal 53
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat" adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau sebutan lainnya.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "Pengurus Partai Politik tingkat provinsi" adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat provinsi atau sebutan lainnya.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota" adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya.
Pasal 54
- Cukup jelas.
Pasal 55
- Cukup jelas.