Penataan daerah pemilihan di provinsi induk dan
pembentukan daerah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Ketiga Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 26
Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).
Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua
ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000
(empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000
(lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000
(satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; dan