Halaman:UU-8-2012.pdf/171

Halaman ini belum diuji baca
Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, kantor wilayah/kantor Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPD.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.