Halaman ini belum diuji baca
Pasal 70
- Cukup jelas.
Pasal 71
- Cukup jelas.
Pasal 72
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu penyebarluasan pengumuman tersebut di daerah masing-masing.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 73
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “masukan dan tanggapan dari masyarakat” adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon sementara anggota DPD dan dapat disampaikan melalui KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 74
- Cukup jelas.
Pasal 75
- Cukup jelas.
Pasal 76
- Cukup jelas.