Halaman:UU-8-2012.pdf/172

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu penyebarluasan pengumuman tersebut di daerah masing-masing.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 73

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “masukan dan tanggapan dari masyarakat” adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon sementara anggota DPD dan dapat disampaikan melalui KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Cukup jelas.