Halaman ini belum diuji baca
Pasal 89
- Yang dimaksud “menjanjikan atau memberikan” adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana Kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi Pemilih.
- Yang dimaksud “materi lainnya” tidak termasuk barang-barang yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaos, bendera, topi dan atribut lainnya.
Pasal 90
- Cukup jelas.
Pasal 91
- Cukup jelas.
Pasal 92
- Cukup jelas.
Pasal 93
- Cukup jelas.
Pasal 94
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan “surat elektronik” termasuk e-mail dan jejaring sosial.
Pasal 95
- Ayat (1)
- Cukup jelas.