Halaman:UU-8-2012.pdf/179

Halaman ini belum diuji baca
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 108

Cukup jelas.

Pasal 109

Cukup jelas.

Pasal 110

Cukup jelas.

Pasal 111

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tindak pidana Pemilu pada tahap pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan”, antara lain: tidak adil terhadap Peserta Pemilu, mengubah jadwal yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dan merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat peraga Kampanye Pemilu, merusak tempat kampanye, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan/atau peserta Kampanye Pemilu.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.