Halaman ini belum diuji baca
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Pembukuan dana Kampanye Pemilu termasuk kontrak yang dibuat maupun pengeluaran yang dilakukan sebelum masa Kampanye Pemilu walaupun pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada saat Kampanye Pemilu.
Pasal 133
- Cukup jelas.
Pasal 134
- Cukup jelas.
Pasal 135
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Pengumuman hasil pemeriksaan dana Kampanye Pemilu kepada publik dapat dilakukan melalui papan pengumuman dan internet.