Halaman:UU-8-2012.pdf/187

Halaman ini belum diuji baca
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 143

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
KPU menetapkan peraturan tentang format surat suara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR.

Pasal 144

Cukup jelas.

Pasal 145

Cukup jelas.

Pasal 146

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang dapat memengaruhi jumlah perolehan suara.
Kelebihan cetakan surat suara dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU wajib dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh KPU, Bawaslu, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.