Halaman ini belum diuji baca
Pasal 150
- Cukup jelas.
Pasal 151
- Cukup jelas.
Pasal 152
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
Pasal 153
- Cukup jelas.
Pasal 154
- Cukup jelas.
Pasal 155
- Cukup jelas.