Halaman:UU-8-2012.pdf/19

Halaman ini tervalidasi
  1. Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.


Bagian Keempat
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD


Pasal 30
Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat).

Pasal 31
Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.


BAB VI
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH


Bagian Kesatu
Data Kependudukan


Pasal 32
  1. Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk:
    1. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
    2. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara; dan
    3. data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.