Halaman ini belum diuji baca
Pasal 172
- Cukup jelas.
Pasal 173
- Cukup jelas.
Pasal 174
- Cukup jelas.
Pasal 175
- Cukup jelas.
Pasal 176
- Cukup jelas.
Pasal 177
- Cukup jelas.
Pasal 178
- Cukup jelas.
Pasal 179
- Cukup jelas.
Pasal 180
- Cukup jelas.
Pasal 181
- Ayat (1)
- Format berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara dibuat dengan menyediakan tempat untuk memuat hasil penghitungan suara dan penandatanganannya di halaman yang sama.