Halaman ini belum diuji baca
Pasal 216
- Cukup jelas.
Pasal 217
- Cukup jelas.
Pasal 218
- Cukup jelas.
Pasal 219
- Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Pasal 220
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Pengunduran diri calon terpilih dinyatakan dengan surat penarikan pencalonan calon terpilih oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang bersangkutan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas..
- Ayat (4)
- Cukup jelas.