Halaman:UU-8-2012.pdf/197

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 216

Cukup jelas.

Pasal 217

Cukup jelas.

Pasal 218

Cukup jelas.

Pasal 219

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Pasal 220

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pengunduran diri calon terpilih dinyatakan dengan surat penarikan pencalonan calon terpilih oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang bersangkutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas..
Ayat (4)
Cukup jelas.