Halaman:UU-8-2012.pdf/199

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 230

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pemilu lanjutan” adalah Pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 231

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pemilu susulan” adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 232

Cukup jelas.

Pasal 233

Cukup jelas.

Pasal 234

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain dibuktikan dengan rekam jejak yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.