Halaman ini belum diuji baca
Pasal 230
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “Pemilu lanjutan” adalah Pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 231
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “Pemilu susulan” adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 232
- Cukup jelas.
Pasal 233
- Cukup jelas.
Pasal 234
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain dibuktikan dengan rekam jejak yang bersangkutan.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a