Halaman ini belum diuji baca
Pasal 238
- Cukup jelas.
Pasal 239
- Cukup jelas.
Pasal 240
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu”, antara lain penggunaan alat elektronik yang dapat mengganggu sistem komunikasi dan informasi Pemilu.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
Pasal 241
- Cukup jelas.