|
- KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih.
- Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.
- Ketentuan mengenai tata cara penyusunan daftar Pemilih diatur dalam peraturan KPU.
|