|
- PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling
lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data Penduduk Warga Negara Indonesia dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.
- Pemutakhiran data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih.
- Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai Perwakilan Republik Indonesia dan warga masyarakat Indonesia di negara yang bersangkutan.
- Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPLN.
|