Halaman:UU-8-2012.pdf/34

Halaman ini telah diuji baca
  1. Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat mengajukan bakal calon pengganti apabila putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap membuktikan terjadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan setelah ditetapkannya daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  2. KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Bagian Keempat
Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
  1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  2. Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sehingga merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  3. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).