Halaman:UU-8-2012.pdf/37

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 64
Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 65
Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dibacakan setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap.


Bagian Keenam
Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR dan DPRD


Pasal 66
  1. KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DPR.
  2. KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi.
  3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota.
  4. Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.

Pasal 67
  1. Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.