|
- surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik
kembali sebagai kepala daerah, pegawai negeri sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah; dan
- surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonkan untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
- Pendaftaran calon anggota DPD dilaksanakan 12 (dua
belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
|