Halaman ini telah diuji baca
Pasal 73
|
Pasal 74
Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 75
Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dibacakan setelah KPU dan KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPD, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. |
Bagian Kesebelas
Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPD
Bagian Kesebelas
Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPD
Pasal 76
|