Halaman:UU-8-2012.pdf/41

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 73
  1. Masukan dan tanggapan masyarakat untuk perbaikan daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada KPU dengan disertai bukti identitas diri.
  2. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD atas masukan dan tanggapan masyarakat.

Pasal 74
Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75
Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dibacakan setelah KPU dan KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPD, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap.


Bagian Kesebelas
Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPD


Pasal 76
  1. Daftar calon tetap anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
  2. Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.
  3. Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh KPU.