|
- Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye Pemilu
dilarang:
- mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan,
calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun
masyarakat;
- mengganggu ketertiban umum;
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
- menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau
atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut
Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
- Pelaksana kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu
dilarang mengikutsertakan:
- Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada
Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan
peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi
gubernur Bank Indonesia;
|