Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 87
|
Bagian Kelima
Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye
Bagian Kelima
Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye
Pasal 88
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. |