Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib
memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta
Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu.
Pengaturan dan penjadwalan pemuatan serta penayangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.
Pasal 96
Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang
menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk Kampanye Pemilu.
Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang
menerima program sponsor dalam format atau segmen
apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan
Kampanye Pemilu.
Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.
Pasal 97
Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.
Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di radio untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.
Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk semua jenis iklan.
Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Peserta Pemilu diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2).