Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedelapan
Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye
Bagian Kedelapan
Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye
Pasal 103
|
Bagian Kesembilan
Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu
Bagian Kesembilan
Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu
Pasal 104
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu. |
Pasal 105
|