Halaman:UU-8-2012.pdf/56

Halaman ini tervalidasi

- 56 -


Pasal 111
  1. PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) dengan:
    1. menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
    2. melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan Kampanye Pemilu;
    3. melarang pelaksana Kampanye Pemilu untuk melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya; dan/atau
    4. melarang peserta Kampanye Pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya.
  2. KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 112
  1. Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) sebagai suatu temuan dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota.
  2. KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPK.

Pasal 113
  1. Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota, terhadap kemungkinan adanya:
    1. kesengajaan atau kelalaian anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau