|
- kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
- Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kabupaten/Kota:
- menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu;
- menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota tentang pelanggaran Kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;
- meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu; dan/atau
- mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
|