Halaman ini tervalidasi
- 58 -
|
Pasal 115
|
Pasal 116
Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada:
|
Pasal 117
Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116. |