|
- perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
- pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
- pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
- penetapan Peserta Pemilu;
- penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
- pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
- masa Kampanye Pemilu;
- Masa Tenang;
- pemungutan dan penghitungan suara;
- penetapan hasil Pemilu; dan
- pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
-
- Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
- Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan KPU.
|