|
- Bawaslu Provinsi menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a yang merupakan pelanggaran administratif pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.
- Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu di tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU Provinsi.
- KPU Provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan
temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup
adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu pada hari diterimanya laporan.
- Dalam hal Bawaslu Provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi, maka Bawaslu Provinsi meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.
|