|
- Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu secara nasional, terhadap kemungkinan adanya:
- kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Seretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau
- kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
- Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu:
- menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu;
- menindaklanjuti temuan dan laporan adanya pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU tentang adanya pelanggaran Kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;
|