Halaman:UU-8-2012.pdf/63

Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi.

Pasal 125
  1. Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan oleh KPU.
  2. Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (4) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 126
Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu, Bawaslu:
  1. melaporkan dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
  2. memberikan rekomendasi kepada KPU.