Halaman ini tervalidasi
- 71 -
Pasal 140
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye Peserta Pemilu melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. |
BAB IX
PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA
BAB IX
PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 141
|
Pasal 142
|