Halaman:UU-8-2012.pdf/71

Halaman ini tervalidasi

- 71 -


Pasal 140
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye Peserta Pemilu melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


BAB IX
PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA


Pasal 141
  1. KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
  2. Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 142
  1. Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 terdiri atas:
    1. kotak suara;
    2. surat suara;
    3. tinta;
    4. bilik pemungutan suara;
    5. segel;
    6. alat untuk mencoblos pilihan; dan
    7. tempat pemungutan suara.
  2. Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya.
  3. Bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya diatur dengan peraturan KPU.