Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 147
Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dilaksanakan oleh Bawaslu dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. |
BAB X
PEMUNGUTAN SUARA
BAB X
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 148
|
Pasal 149
|