|
- Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; dan
- Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
- Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN.
- Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
|