Halaman:UU-8-2012.pdf/76

Halaman ini telah diuji baca
  1. Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2% (dua persen) dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan.
  2. Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara.
  3. Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan KPU.

Pasal 152
  1. Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KPPS.
  2. Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
  3. Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
  4. Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.
  5. Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan.
  6. Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  7. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari Partai Politik Peserta Pemilu atau dari calon anggota DPD.

Pasal 153
  1. Dalam persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
    1. penyiapan TPS;
    2. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS; dan
    3. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.