Halaman:UU-8-2012.pdf/77

Halaman ini tervalidasi

- 77 -

  1. Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
    1. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
    2. rapat pemungutan suara;
    3. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS;
    4. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
    5. pelaksanaan pemberian suara.

Pasal 154
Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon pada surat suara.

Pasal 155
  1. Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
    1. membuka kotak suara;
    2. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
    3. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
    4. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
    5. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
    6. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.
  2. Saksi Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.

Pasal 156
  1. Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.