Halaman:UU-8-2012.pdf/78

Halaman ini tervalidasi

- 78 -

  1. Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.
  2. Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS hanya memberikan surat suara pengganti 1 (satu) kali.

Pasal 157
  1. Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih.
  2. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan peraturan KPU.

Pasal 158
  1. Pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri hanya untuk calon anggota DPR.
  2. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di setiap Perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di Indonesia.
  3. Dalam hal Pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan, Pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada PPLN di Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pasal 159
  1. Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPSLN meliputi: