|
- Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN yang bersangkutan;
- Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; dan
- Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
- Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN lain/TPS dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPLN untuk memberikan suara di TPSLN lain/TPS.
- KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat dan melaporkan kepada PPLN.
|