|
- Dalam persiapan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:
- penyiapan TPSLN;
- pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih
tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar calon tetap anggota DPR di TPSLN; dan
- penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
- Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:
- pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
- rapat pemungutan suara;
- pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan
petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan
TPSLN;
- penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara
pemungutan suara; dan
- pelaksanaan pemberian suara.
|