Halaman:UU-8-2012.pdf/82

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 167
  1. Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KPPS/KPPSLN.
  2. Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan KPU.

Pasal 168
  1. KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir.
  2. Ketentuan mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara diatur dalam peraturan KPU.

Pasal 169
  1. KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.
  2. Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
  3. Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab.
  4. Petugas ketertiban, ketenteraman, dan keamanan wajib menjaga ketertiban, ketenteraman, dan keamanan di lingkungan TPS/TPSLN.
  5. Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab.

Pasal 170
  1. Warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang tidak sedang melaksanakan pemberian suara dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.
  2. Pemantau Pemilu dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.
  3. Warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memelihara ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.