Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 183
PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum. |
Bagian Ketiga
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Desa atau Nama Lain/Kelurahan
Bagian Ketiga
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Desa atau Nama Lain/Kelurahan
Pasal 184
|