Halaman ini telah diuji baca
Pasal 187
PPS wajib menyerahkan kepada PPK surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari TPS dalam kotak suara tersegel serta berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPS yang dilampiri berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dari PPS. |
Bagian Keempat
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan
Bagian Keempat
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan
Pasal 188
|