|
- Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
- Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan menandatanganinya.
|