Halaman ini tervalidasi
- 14 -
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
Pasal 26
|
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
|