Halaman ini tervalidasi
- 19 -
|
Pasal 41
|
BAB X
PENYIDIKAN
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
Pasal 43
|