|
|
- Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengal Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika.
- Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau orang yang menyimpan hasil Penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
|
Dalam melaksanakan tugas untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan tindakan hukum yang diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan isi dari penetapan hakim atau putusan pengadilan.
|
- Pasal 14 dihapus.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
|
Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban:
- memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|