|
|
- memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan hasil penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang ditanganinya;
- menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan;
- menegakkan sumpah jabatan;
- menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
- menyusun kode etik pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi.
|
- Ketentuan Pasal 19 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 19
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
|
- Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
- Dihapus.
|
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
|
- Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
- Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
|
|