Halaman:UU-Nomor-19-Tahun-2019.pdf/15

Halaman ini telah diuji baca

- 15 -

  1. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan hasil penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang ditanganinya;
  2. menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. menegakkan sumpah jabatan;
  4. menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
  5. menyusun kode etik pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
  1. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 19
    1. Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
    2. Dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 21
    1. Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
      1. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
      2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
      3. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

SK No 012574 A